JAKARTA, kabarinteraktif.com — Menteri Sosial RI (Mensos) Juliari P. Batubara menyebutkan, bahwa pelayanan rehabilitasi sosial (rehsos) membutuhkan peran serta masyarakat. Salah satu mitra penting Kementerian Sosial RI (Kemensos) adalah Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) sejalan dengan platform baru layanan rehsos Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI).
Juliari menyatakan, layanan residensial melalui Balai Rehsos dan LKS merupakan alternatif terakhir sejauh mana kemampuan pelayanan berbasis keluarga dan komunitas.
Menurut Juliari, kualitas perawatan dan pengasuhan di LKS sejauh ini dapat memenuhi kebutuhan fisik, psikologis dan sosial bagi penerima manfaat.
“Maka, disini lah kehadiran LKS sangat penting untuk bermitra secara langsung dengan Kemensos. Ke depan, LKS dituntut memenuhi syarat dan ketentuan yang telah terstandar. Baik standar operasional prosedur, kelengkapan legalitas muapun sumber daya manusia,” kata Juliari di Jakarta, Senin (23/11/2020).
Terpisah, Direktur Jenderal Rehabilitasi Kemensos RI Harry Hikmat mengatakan, LKS berperan penting dalam memastikan agar penyandang disabilitas tidak tertinggal dalam proses pelayanan.
Harry menjelaskan, selain terlibat dalam pelaksanaan rehabilitasi sosial, LKS juga menjalankan fungsi pencegahan dan kegiatan yang bersifat konseling.
“LKS mempunyai fungsi sebagai Mitra Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” ujar Harry dalam acara Virtual Workshop Komunikasi, Informasi dan Edukasi Reformasi Birokrasi (KIE-RB) bertajuk “Ngopi Pagi” kerjasama antara Badan Pendidikan Penelitian, Penyuluh Sosial (BP3S), Biro Orpeg dan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial dalam rangka mendukung Hari Disabilitas Internasional (HDI) tahun 2020.
Oleh karena itu, dalam konteks program rehabilitasi sosial, LKS baik sebagai pelaksana, mitra maupun potensi dan sumber kesejahteraan sosial perlu mendapat dukungan, pengembangan serta pendayagunaan terutama dalam pelaksanaan program Atensi.
Kemensos RI mendorong, semua LKS Penyandang Disabilitas agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dikarenakan, LKS memiliki peran penting dalam penguatan sistem layanan sosial di masyarakat. Tidak hanya rehabilitasi sosial namun juga mencakup aspek perlindungan, pencegahan dan pemberdayaan.
“Selain itu, akan dibangun suatu kondisi bahwa LKS merupakan mitra strategis bagi 19 Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di seluruh Indonesia,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kemensos RI Eva Rahmi Kasim menerangkan, mengenai tugas dan fungsi LKS.
“Sesuai platform baru Ditjen Rehsos, ATENSI Penyandang Disabilitas merupakan pelayanan langsung yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemensos RI melalui Balai Rehsos Penyandang Disabilitas,” katanya.
Eva menuturkan, terdapat tiga pilar dalam pelaksanaannya, yaitu melalui keluarga, komunitas dan residential. LKS termasuk dalam pendekatan residential.
“Tugas dan fungsi LKS Penyandang Disabilitas sesuai dengan kekhususan dari masing-masing LKS. Misalnya, LKS yang fokus di bidang terapi maka, bentuk kerjasamanya dalam pemberian terapi bagi penerima manfaat,” tutupnya.
(JIMMY)
SUMBER : BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT KEMENTERIAN SOSIAL RI