- Mengisi formulir pendaftaran calon anggota AJI, mengerti dan paham:
a). Profil, visi dan misi secara singkat dan jelas.
b). Manfaat menjadi anggota AJI
c). Syarat-syarat menjadi anggota AJI Jakarta, sbb ;
– Jurnalis yang bekerja di media (reporter, redaktur, editor, produser, ingest, dan semua yang terlibat dalam produksi berita)
– Jurnalis Warga (Melampirkan foto ukuran 3 x 4)
– Pers Mahasiswa (Melampirkan foto ukuran 3 x 4)
– Menyertakan contoh karya jurnalistik (3 karya untuk jurnalis yang bekerja di media berbadan hukum, 12 karya untuk Jurnalis Warga dan Pers Mahasiswa)
– Calon Anggota wajib mengikuti wawancara bulan berikutnya setelah masa pendaftaran.
– Calon Anggota akan dipantau secara etik dan perilaku jurnalistik selama 3 bulan setelah wawancara.
– Wajib mengikuti Pembekalan Calon Anggota (Sekolah AJI Selama 1 hari penuh)
– Mempunyai rekomendator. Rekomendasi akan diberikan kepada calon Anggota AJI Jakarta setelah mengikuti Sekolah Calon Anggota.
– Taat pada kode etik AJI, khususnya Jurnalis tidak dibenarkan menerima sogokan.
Catatan: Yang dimaksud dengan sogokan adalah semua bentuk pemberian berupa uang, barang dan fasilitas lainnya, yang secara langsung atau tidak langsung, dapat mempengaruhi jurnalis dalam membuat kerja jurnalistik.
d). Jika diterima, Anggota AJI wajib membayar iuran anggota Rp 200.000,- per tahun.
e). Anggota AJI akan mendapatkan haknya sebagai anggota AJI.
- Calon anggota yang dinyatakan diterima/ditolak, akan diberitahukan melalui email/sms/telepon. Anggota baru yang dinyatakan lulus akan dikukuhkan pada acara orientasi keajian.
- Anggota baru yang telah dinyatakan lulus, diberi nomor anggota dan kartu anggota AJI.
- Penerimaan Anggota AJI Jakarta dibuka setiap bulan Januari dan Juni.
Sumber: ajijakarta.org