DEPOK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mengeksekusi dua terpidana korupsi dana pendidikan ke Lapas Kelas I A Sukamiskin Bandung dan Lapas Perempuan Kelas II Bandung.
Kedua terpidana tersebut adalah Wahyu Nugroho dan Erena Aprilningrum. Mereka dieksekusi oleh jaksa eksekutor Tindak Pidana Khusus Kejari Depok, Dimas Praja Subroto, dibantu jaksa intelijen Kejari Depok, Alfa Dera.
Eksekusi dilakukan menindaklanjuti putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 71/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg dan Nomor : 72/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg.
“Kedua terpidana tersebut telah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan 6 ruang kelas baru SDN Grogol 2 kota Depok yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Tahun Aanggaran 2020,” kata Kasi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio R. Rahmatu, dalam siaran persnya, Kamis (02/06/2022).
Wahyu Nugroho dan Erena Aprilningrum dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Untuk itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menghukum Wahyu Nugroho penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000 subsider pidana kurungan 2 bulan. Uang Pengganti atas nama Wahyu Nugroho sebesar Rp. 81.550.000 sudah disetorkan ke Kas Negara
“Sedangkan, untuk terpidana Erena Aprilningrum menjalani pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000 subsider pidana kurungan 1 bulan,” pungkas Andi Rio.