Wednesday/22/03/2023
Kabar Interaktif
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi Bisnis
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum & HAM
  • Seni Budaya
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi Bisnis
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum & HAM
  • Seni Budaya
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Opini
No Result
View All Result
Kabar Interaktif

Kejari Depok Eksekusi 2 Terpidana Korupsi Dana Bangunan Sekolah

03/06/2022
1 min read
Kejari Depok Eksekusi 2 Terpidana Korupsi Dana Bangunan Sekolah

DEPOK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mengeksekusi dua terpidana korupsi dana pendidikan ke Lapas Kelas I A Sukamiskin Bandung dan Lapas Perempuan Kelas II Bandung.

Kedua terpidana tersebut adalah Wahyu Nugroho dan Erena Aprilningrum. Mereka dieksekusi oleh jaksa eksekutor Tindak Pidana Khusus Kejari Depok, Dimas Praja Subroto, dibantu jaksa intelijen Kejari Depok, Alfa Dera.

Berita Terkait

Tanggapi Cuitan Warganet, Satlantas Polres Depok Beberkan Biaya Pembuatan SIM

Tanggapi Cuitan Warganet, Satlantas Polres Depok Beberkan Biaya Pembuatan SIM

AJI Kerjasama PermataBank Selenggarakan Banking Journalist Academy (BJA) IX

AJI, LBH Pers dan LBH Jakarta Gugat Kominfo

Keren! Kota Depok Raih Enam Penghargaan STBM Award dari Kemenkes

Keren! Kota Depok Raih Enam Penghargaan STBM Award dari Kemenkes

Satpas SIM Polres Depok Terbitkan SIM Dengan QR Code

Satpas SIM Polres Depok Terbitkan SIM Dengan QR Code

Eksekusi dilakukan menindaklanjuti putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 71/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg dan Nomor : 72/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg.

“Kedua terpidana tersebut telah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan 6 ruang kelas baru SDN Grogol 2 kota Depok yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Tahun Aanggaran 2020,” kata Kasi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio R. Rahmatu, dalam siaran persnya, Kamis (02/06/2022).

Wahyu Nugroho dan Erena Aprilningrum dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Untuk itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menghukum Wahyu Nugroho penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000 subsider pidana kurungan 2 bulan. Uang Pengganti atas nama Wahyu Nugroho sebesar Rp. 81.550.000 sudah disetorkan ke Kas Negara

“Sedangkan, untuk terpidana Erena Aprilningrum menjalani pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000 subsider pidana kurungan 1 bulan,” pungkas Andi Rio.

TERPOPULER

  • Setelah Heboh Miras, Depok Kembali Dihebohkan Harga Nasi Box Anggota Pol PP Senilai 46 Ribu

    Setelah Heboh Miras, Depok Kembali Dihebohkan Harga Nasi Box Anggota Pol PP Senilai 46 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raja Sangau Kalbar Sultan Mulia Kusuma Nata Pakunegara Yang Merakyat Suka Blusukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Kamisan Depok Tuntut Pecat Kepala Satpol PP Depok Arogan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantu Buat Atap Daun, Cara Satgas Yonif 642 Rebut Hati Warga Perbatasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketahuan Pungli Ratusan Juta Rupiah, Anggota Satpol PP Depok Kini Jadi Buronan Kejaksaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar Interaktif

Media Interaktif News Network

GAYA

AJI Kerjasama PermataBank Selenggarakan Banking Journalist Academy (BJA) IX

AJI Kerjasama PermataBank Selenggarakan Banking Journalist Academy (BJA) IX

ST Burhanudin Angkat Jempol Atas Kolaborasi Kejari Depok Dengan FHUI

ST Burhanudin Angkat Jempol Atas Kolaborasi Kejari Depok Dengan FHUI

Alfa Dera SH.MH Pimpin 58 Ribu Alumni Universitas Pamulang

Alfa Dera SH.MH Pimpin 58 Ribu Alumni Universitas Pamulang

WISATA

HOREEE ! 25 Maret BLUES NIGHT Depok Kembali Menggebrak

HOREEE ! 25 Maret BLUES NIGHT Depok Kembali Menggebrak

Ridwan Kamil Tinjau Lokasi Alun-Alun Depok Wilayah Barat

Ridwan Kamil Tinjau Lokasi Alun-Alun Depok Wilayah Barat

Sukarelawan MONTANA Bersama WANADRI dan MAPALA UI Gelar Vaksinasi Di Kaki Gunung Gede – Pangrango

Sukarelawan MONTANA Bersama WANADRI dan MAPALA UI Gelar Vaksinasi Di Kaki Gunung Gede – Pangrango

OPINI

BNCC Sebuah Ruang Kreativitas Yang Dirindukan Para Seniman Depok

Mengembalikan Jiwa Kemerdekaan Pers

Lepas Pisah Sambut Camat Cipayung Dari Plt Asloe’ah Madjri Ke Plt Hasan Nurdin

Hari Pertama Masuk Kantor Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Silarrahmi Dengan Walikota Kyai Muhammad Idris

Pemkot Depok Luncurkan Layanan Lumpur Tinja Terjadwal Berbasis Aplikasi

IBH Wakil Walikota Depok Berikan Bantuan Kaki Sambung Anak Balita

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyrights © 2023 MINN

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi Bisnis
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum & HAM
  • Seni Budaya
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Opini

Copyrights © 2023 MINN

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist