DEPOK – Para aktivis Kota Depok yang tergabung di dalam Presidium Aktivis Depok (PAD) meminta Kejaksaan Negeri Depok tidak terpengaruh oleh desakan dari pihak manapun dalam menjalankan tugasnya.
PAD juga percaya bahwa Kejaksaan Negeri Depok profesional dalam bekerja.
“Kami tidak percaya ada isu-isu bergaining dan lain-lain terkait dalam penegakan hukum di kejaksaan,” ujar Herry Prasetyo, salah satu Ketua Presidium Aktivis Depok.
Buktinya dalam satu tahun aja sudah ada 6 orang ditetapkan tersangka dan dari 6 tersebut 2 orang sudah dilakukan penuntutan masuk penjara serta pengembalian kerugian keuangan negara.
Bahkan Kejaksaan Negeri Depok dalam perkara yang viral damkar secara profesional mampu mengungkap tiga tersangka dengan kerugian miliaran rupiah,
saya menduga akan ada upaya mengganggu fokus bekerjanya kejaksaan dengan upaya mengalihkan isu kasus korupsi bahkan mengganggu kerja dari seksi tindak pidana khusus yang sedang menangani membongkar berbagai macam perkara besar pungkas hersong.
Sementara Aktivis Reformasi, Rickky Hafidz, mengatakan bahwa yang seharusnya di desak untuk segera disidangkan adalah kasus korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) yang memang sudah terdapat bukti-bukti korupsi dan sudah ada tersangkanya.
“Aktivis anti korupsi di Depok harusnya mendesak dan dukung pada kasus korupsi di dinas pemadam kebakaran yang memang sudah cukup bukti dan sudah ada beberapa tersangka. Apalagi pelapor korupsinya waktu itu sempat di bully oleh oknum-oknum yang mengaku anti korupsi,” ujar Ricky.
Dalam waktu dekat, Presidium Aktivis Depok akan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Depok untuk memberikan dukungan moral untuk tetap profesionel dan menuntaskan kasus korupsi di Dinas Pemadam kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok.(chris)