Wednesday/22/03/2023
Kabar Interaktif
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi Bisnis
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum & HAM
  • Seni Budaya
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi Bisnis
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum & HAM
  • Seni Budaya
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Opini
No Result
View All Result
Kabar Interaktif

Kasus Guru Ngaji Cabuli 10 Murid, Kajari Depok Langsung Jadi Ketua Tim Penuntutan

21/12/2021
4 min read
Kasus Guru Ngaji Cabuli 10 Murid, Kajari Depok Langsung Jadi Ketua Tim Penuntutan

 

HUKUM – Andi Rio Rahmat Rahmatu selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok menuturkan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B: 407/XII/RES.1.24/2021/Reskrim atas nama Tersangka MMS (52) pada hari jumat lalu dan langsung ditindak lanjuti pihak Kejaksaan Negeri Depok dengan menunjuk Jaksa Peneliti .

Berita Terkait

Setelah 5 Tahun, Tirta Asasta Depok Umumkan Penyesuaian Tarif

Setelah 5 Tahun, Tirta Asasta Depok Umumkan Penyesuaian Tarif

Musisi Depok Peduli Galang Donasi Bencana Cianjur

Musisi Depok Peduli Galang Donasi Bencana Cianjur

Bantu Atasi Krisis Air Bersih, PT Tirta Asasta Depok Berikan Pipa 1000 Meter untuk Kecamatan Pacet Cianjur

Bantu Atasi Krisis Air Bersih, PT Tirta Asasta Depok Berikan Pipa 1000 Meter untuk Kecamatan Pacet Cianjur

AJI Kerjasama PermataBank Selenggarakan Banking Journalist Academy (BJA) IX

AJI, LBH Pers dan LBH Jakarta Gugat Kominfo

“Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang diterima Kejaksaan ada satu tersangka atas nama MMS (52) pria kelahiran Lumajang tahun 1969 ucap andi Rio selasa 21/12/21.

Menurut Andi pihaknya menaruh perhatian serius terhadap kasus dugaan pencabulan ini dengan membentuk Tim Jaksa Peneliti dan Bapak Sri Kuncoro selaku Kajari Depok turun langsung menjadi Ketua Tim bersama dengan 3 orang Jaksa yang berkompeten dan profesional sebagaimana Surat Perintah Penunjukan Jaksa Peneliti (P-16) Nomor : 2926/M.2.20/Eku.1/12/2021.

‘’Pak Kajari ketua timnya dan beranggotakan Arief Syafrianto, Putri Dwi dan Alfa Dera. Jadi tim tersebut total ada 4 orang Jaksa yang menangani perkara tersebut,” pungkas Rio.

Terkait pertanyaan apa yang akan dilaksanakan Jaksa Peneliti setelah menerima Surat Perintah selaku Jaksa Peneliti ?

Andi Rio Rahmat Rahmatu selaku Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok menuturkan Tim Jaksa Peneliti yang telah ditunjuk tersebut akan melaksanakan tugas selaku pengendali perkara (dominis litis) dengan memantau dan melakukan koordinasi terkait perkembangan penyidikan yang sedang dilaksanakan oleh teman teman Penyidik Polres Depok.

Rio menegaskan Tim Jaksa secara proaktif juga akan berkoordinasi dengan penyidik untuk terkait dengan hak korban atas ganti rugi atau restitusi karena restitusi merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga, dapat berupa pengembalian harta milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu dimana untuk besaran restitusi akan dihitung oleh pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ucap Andi Rio.

Terkait pertanyaan apa upaya yang akan dilakukan Jaksa jika kondisi Korban dalam kondisi Trauma atau mengalami tekanan psikologis akibat dugaan Perbuatan yang dilakukan tersangka ?

Andi Rio Rahmat Rahmatu selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok menegaskan bahwa di Kejaksaan RI ada Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana sebagaimana pedoman tersebut nantinya Jaksa peneliti akan berkordinasi dengan Penyidik terkait kesanggupan Korban dan/atau Saksi memberikan keterangan di persidangan dengan mempertimbangkan kesehatan, keamanan, keselamatan, dan/atau alasan sah lainnya.

Selanjutnya jika dirasa ada kondisi yang tidak memungkinkan untuk menghadirkan korban ke persidangan maka jaksa akan meminta penyidik melakukan pemeriksaan melalui perekaman elektronik oleh karena itu penyidik harus melengkapi beberapa persyaratan formil seperti Surat permintaan persetujuan Ketua Pengadilan Negeri untuk melakukan pemeriksaan melalui perekaman elektronik dan beberapa kelengkapan formil lainnya .

Terkait ancaman hukumannya yang menanti Tersangka MMS (52).

Andi Rio Rahmat Rahmatu selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok menuturkan tentu untuk tuntutan hukuman pidana melihat fakta persidangan, jika fakta persidangan terungkap dan terpenuhi unsur perbuatannya dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, serta menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana ketentuan Pasal 82 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang maka ancaman penjara yang dapat dituntut oleh Jaksa adalah maksimal 20 Tahun

Tapi dapat kami sampaikan juga bahwa kami saat ini ingin berfokus terlebih dahulu memantau perkembangan penyidikan yang sedang dilaksanakan oleh teman teman Penyidik Polres Depok sampai berkas perkara diserahkan kepada jaksa dan dinyatakan lengkap secara formil maupun materil.

Apakah ada Kemungkinan Penuntutan Pidana Tambahan?

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Momor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang
Apabila perbuatannya adalah persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (7) maka dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik namun ini yang disangkakan penyidik terkait pencabulan bukan persetubuhan sehingga ancaman pidana tambahannya berupa pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik

Andi Rio Rahmat Rahmatu selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok menuturkan sangat terbuka besar kemungkinan penjatuhan tuntutan Pidana Tambahan oleh jaksa berupa pengumuman identitas pelaku dan Pidana Tambahan tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik jika difakta persidangan terungkap adanya perbuatan yang menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang atau tersangka masuk kategori orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan ada kemungkinan Jaksa menuntut adanya penjatuhkan Pidana Tambahan

Oleh karena itu didalam proses penyidikan ini karena adanya kemungkinan penjatuhan hukuman tindakan lain berupa Pemasangan alat pendeteksi elektronik atau Rehabilitasi sebagaimana Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana, Jaksa Peneliti yang memantau perkembangan penyidikan akan secara proaktif berkoordinasi dengan penyidik untuk memastikan penyidik dapat melampirkan kelengkapan formil ditambah dengan VeRP, observasi, dan/atau surat keterangan dokter spesialis kedokteran jiwa, surat keterangan psikolog dan/atau hasil penelitian kemasyarakatan terhadap pelaku.

Lalu siapa saja dan profil singkat Jaksa yang menjadi anggota Tim yang menangani perkara ini

Andi Rio Rahmat Rahmatu selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok menuturkan 4 jaksa yang pertama bapak Kajari Depok selaku Ketua Tim beliau sebelum menjabat Kajari Depok pernah bertugas di Kejaksaan Agung dan beliau juga memiliki pengalaman di luar negeri selaku atase di Hongkong dan disana beliau banyak pengalaman mengadvokasi hak hak pekerja migran yang tentunya pengalaman beliau sangat berperan dalam pemulihan hak kak korban ini. Selanjutnya ada Arief Syafrianto yang beberapa kali menjabat Kasi Pidum dan beliau sebagai leader penanganan perkara pidum di Kota Depok sehingga secara administrasi dan pengalaman tak perlu diragukan lagi, ada juga Jaksa Putri yag merupakan jaksa fungsional senior pada seksi tindak pidana umum yang sudah banyak menangani berbagai macam perkara dan terakhir Jaksa Alfa Dera Jaksa pada seksi intelijen yang bersertifikasi jaksa perkara anak dan pernah menangani perkara dengan menuntut maksimal perkara Incest ( dilampung dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara serta menangani beberapa perkara menarik perhatian publik).(TOR)

TERPOPULER

  • Setelah Heboh Miras, Depok Kembali Dihebohkan Harga Nasi Box Anggota Pol PP Senilai 46 Ribu

    Setelah Heboh Miras, Depok Kembali Dihebohkan Harga Nasi Box Anggota Pol PP Senilai 46 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raja Sangau Kalbar Sultan Mulia Kusuma Nata Pakunegara Yang Merakyat Suka Blusukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Kamisan Depok Tuntut Pecat Kepala Satpol PP Depok Arogan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantu Buat Atap Daun, Cara Satgas Yonif 642 Rebut Hati Warga Perbatasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketahuan Pungli Ratusan Juta Rupiah, Anggota Satpol PP Depok Kini Jadi Buronan Kejaksaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar Interaktif

Media Interaktif News Network

GAYA

AJI Kerjasama PermataBank Selenggarakan Banking Journalist Academy (BJA) IX

AJI Kerjasama PermataBank Selenggarakan Banking Journalist Academy (BJA) IX

ST Burhanudin Angkat Jempol Atas Kolaborasi Kejari Depok Dengan FHUI

ST Burhanudin Angkat Jempol Atas Kolaborasi Kejari Depok Dengan FHUI

Alfa Dera SH.MH Pimpin 58 Ribu Alumni Universitas Pamulang

Alfa Dera SH.MH Pimpin 58 Ribu Alumni Universitas Pamulang

WISATA

HOREEE ! 25 Maret BLUES NIGHT Depok Kembali Menggebrak

HOREEE ! 25 Maret BLUES NIGHT Depok Kembali Menggebrak

Ridwan Kamil Tinjau Lokasi Alun-Alun Depok Wilayah Barat

Ridwan Kamil Tinjau Lokasi Alun-Alun Depok Wilayah Barat

Sukarelawan MONTANA Bersama WANADRI dan MAPALA UI Gelar Vaksinasi Di Kaki Gunung Gede – Pangrango

Sukarelawan MONTANA Bersama WANADRI dan MAPALA UI Gelar Vaksinasi Di Kaki Gunung Gede – Pangrango

OPINI

BNCC Sebuah Ruang Kreativitas Yang Dirindukan Para Seniman Depok

Mengembalikan Jiwa Kemerdekaan Pers

Lepas Pisah Sambut Camat Cipayung Dari Plt Asloe’ah Madjri Ke Plt Hasan Nurdin

Hari Pertama Masuk Kantor Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Silarrahmi Dengan Walikota Kyai Muhammad Idris

Pemkot Depok Luncurkan Layanan Lumpur Tinja Terjadwal Berbasis Aplikasi

IBH Wakil Walikota Depok Berikan Bantuan Kaki Sambung Anak Balita

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyrights © 2023 MINN

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi Bisnis
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum & HAM
  • Seni Budaya
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Opini

Copyrights © 2023 MINN

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist