Friday/17/03/2023
Kabar Interaktif
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi Bisnis
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum & HAM
  • Seni Budaya
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi Bisnis
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum & HAM
  • Seni Budaya
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Opini
No Result
View All Result
Kabar Interaktif

Dua Saksi Kunci Hadir Di Sidang ‘Babi Ngepet’ Depok

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Adam Ibrahim dengan Pasal 14 Ayat (1) atau Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

28/09/2021
2 min read
Dua Saksi Kunci Hadir Di Sidang ‘Babi Ngepet’ Depok

DEPOK – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaaan Negeri Depok hadirkan 2 saksi kunci perkara dalam sidang lanjutan terdakwa Adam Ibrahim terkait Pembuat kasus hoaks babi ngepet di Depok, sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (28/09).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmat, S.H menuturkan bahwa Jaksa Alfa Dera dan Jaksa Putri hadirkan 2 orang saksi bernama Eka Rizky yang diperintahkan terdakwa mengambil babi yang dipesan oleh terdakwa. Selanjutnya saksi Adi Firmanto, yang bersaksi dalam persidangan bahwa dirinya adalah orang yang diminta terdakwa menyerahkan uang guna ritual yang mana uang tersebut ternyata digunakan untuk pembelian babi.

Berita Terkait

Tanggapi Cuitan Warganet, Satlantas Polres Depok Beberkan Biaya Pembuatan SIM

Tanggapi Cuitan Warganet, Satlantas Polres Depok Beberkan Biaya Pembuatan SIM

AJI Kerjasama PermataBank Selenggarakan Banking Journalist Academy (BJA) IX

AJI, LBH Pers dan LBH Jakarta Gugat Kominfo

Keren! Kota Depok Raih Enam Penghargaan STBM Award dari Kemenkes

Keren! Kota Depok Raih Enam Penghargaan STBM Award dari Kemenkes

Satpas SIM Polres Depok Terbitkan SIM Dengan QR Code

Satpas SIM Polres Depok Terbitkan SIM Dengan QR Code

“Dipersidangan, Jaksa Alfa Dera menunjukkan alat bukti komunikasi Whatsapp terkait perbuatan terdakwa Adam Ibrahim dalam menyusun skenario penangkapan babi serta keterangan terdakwa mengomandoi penangkapan babi, yang mana dalam bukti komunikasi tersebut ditunjukan sebagai bukti terdakwa memerintahkan 4 orang menangkap babi untuk berkumpul disatu titik dan kondisi diperintahkan terdakwa untuk telanjang bulat,” tutur Kasi Intel Kejari Depok pada Selasa (28/09).

Kasi Intel menjelaskan bahwa saksi bernama Adi Firmanto adalah saksi yang berperan memegang baju dan celana saat 4 saksi lain tidak mengenakan pakaian. Dalam persidangan tersebut, terungkap keterangan dari Eka Rizky mengenai alur kejadian perkara.

“Saat ditengah kegelapan itu terdakwa menerima pesanan babi yang dibawa saksi Eka Rizky didepan rumah terdakwa,” lanjut Kasi Intel.

Kasi Intel mengatakan bahwa fakta dalam persidangan, Saksi Eka Rizky juga menyampaikan babi yang ditangkap tersebut adalah babi yang sebelumnya dipesan oleh terdakwa. Sedangkan, Eka Rizky mendengar kabar jika terdakwa mengumumkan babi tersebut adalah babi ngepet yang ia tangkap.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Adam Ibrahim dengan Pasal 14 Ayat (1) atau Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Adam didakwa menyebarkan berita bohong dan menyebabkan keonaran di masyarakat. Kasi Intel mengatakan bahwa Sidang lanjutan akan dilakukan kembali pada tanggal 5 Oktober.(Tor)

TERPOPULER

  • Setelah Heboh Miras, Depok Kembali Dihebohkan Harga Nasi Box Anggota Pol PP Senilai 46 Ribu

    Setelah Heboh Miras, Depok Kembali Dihebohkan Harga Nasi Box Anggota Pol PP Senilai 46 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raja Sangau Kalbar Sultan Mulia Kusuma Nata Pakunegara Yang Merakyat Suka Blusukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Kamisan Depok Tuntut Pecat Kepala Satpol PP Depok Arogan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantu Buat Atap Daun, Cara Satgas Yonif 642 Rebut Hati Warga Perbatasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketahuan Pungli Ratusan Juta Rupiah, Anggota Satpol PP Depok Kini Jadi Buronan Kejaksaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar Interaktif

Media Interaktif News Network

GAYA

AJI Kerjasama PermataBank Selenggarakan Banking Journalist Academy (BJA) IX

AJI Kerjasama PermataBank Selenggarakan Banking Journalist Academy (BJA) IX

ST Burhanudin Angkat Jempol Atas Kolaborasi Kejari Depok Dengan FHUI

ST Burhanudin Angkat Jempol Atas Kolaborasi Kejari Depok Dengan FHUI

Alfa Dera SH.MH Pimpin 58 Ribu Alumni Universitas Pamulang

Alfa Dera SH.MH Pimpin 58 Ribu Alumni Universitas Pamulang

WISATA

HOREEE ! 25 Maret BLUES NIGHT Depok Kembali Menggebrak

HOREEE ! 25 Maret BLUES NIGHT Depok Kembali Menggebrak

Ridwan Kamil Tinjau Lokasi Alun-Alun Depok Wilayah Barat

Ridwan Kamil Tinjau Lokasi Alun-Alun Depok Wilayah Barat

Sukarelawan MONTANA Bersama WANADRI dan MAPALA UI Gelar Vaksinasi Di Kaki Gunung Gede – Pangrango

Sukarelawan MONTANA Bersama WANADRI dan MAPALA UI Gelar Vaksinasi Di Kaki Gunung Gede – Pangrango

OPINI

BNCC Sebuah Ruang Kreativitas Yang Dirindukan Para Seniman Depok

Mengembalikan Jiwa Kemerdekaan Pers

Lepas Pisah Sambut Camat Cipayung Dari Plt Asloe’ah Madjri Ke Plt Hasan Nurdin

Hari Pertama Masuk Kantor Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Silarrahmi Dengan Walikota Kyai Muhammad Idris

Pemkot Depok Luncurkan Layanan Lumpur Tinja Terjadwal Berbasis Aplikasi

IBH Wakil Walikota Depok Berikan Bantuan Kaki Sambung Anak Balita

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyrights © 2023 MINN

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi Bisnis
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum & HAM
  • Seni Budaya
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Opini

Copyrights © 2023 MINN

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist