KOTA KEMBANG – Kejaksaan Negeri Kota Depok menggelar Konfrensi Pers pada Selasa (6/7) terkait Tersangka Kasus Hajatan Lurah disaat pemberlakukan PPKM hari pertama di Kota Depok. “SPDP sudah keluar, maka kami akan segera menunjuk Jaksa penuntut Umum untuk segera memeriksa berkas perkaranya,” ujar Sri Kuncoro, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok saat Konfrensi Pers.
Sementara pejabat Lurah di Kecamatan Pancoran Mas yang menjadi tersangka, melalui media massa membantah bahwa hajatan tersebut sudah sesuai Protokol Kesehatan yang berlaku.
Sementara sejumlah aktivis Kota Depok yang tergabung dalam SATGAS COVID AKTIVIS DEPOK (SCAD) mendukung langkah aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak tegas terhadap para pelanggar PPKM Darurat yang diinstruksikan oleh Presiden RI Joko Widodo.
“Pak Presiden Jokowi sudah intruksikan tindak tegas para pelanggar PPKM Darurat termasuk jika itu dilakukan oleh pejabat, dan kami mendukung langkah Pak Jokowi,” ujar Hersong Koordinator SCAD yang juga Ketua Tim Relawan Gotong Royong Pendukung Jokowi-Ma’ruf.(tor)