kabarinteraktif.com, Cinere – Satpol PP Kota Depok diterjunkan untuk menertibkan baliho dan spanduk liar yang tidak memiliki izin. Spanduk dan baliho liar itu bertebaran di wilayah Kecamatan, kali ini tim Satpol PP menyisir wilayah Kecamatan Cinere.
Danru Satpol PP Kota Depok Nahwardi Sali, mengatakan, penertiban sesuai perintah pimpinan, menertibkan baliho dan spanduk tidak berizin, spanduk liar harus diamankan.
“Penertiban spanduk dan baliho di Jln. raya tanah baru, Krukut, raya Cinere dan sekitarnya, baliho dan spanduk yang tidak berizin,” kata Nahwardi kepada kabarinteraktif.com, Jumat (19/3/2021) di lokasi penertiban.
Nahwardi yang di dampingi Wadanru Heri Sutardi, berharap dengan adanya penertiban penurunan spanduk dan baliho maupun reklame yang tidak berizin, kedepannya para pelaku usaha bisa ngurus izin dulu sebelum memasang spanduk, baliho maupun reklame.
“Saya berharap kalau mau masang spanduk atau apapun ijin dulu ke Pemerintah Kota Depok. Sesuai dengan aturan semua harusnya memiliki izin, ini akan meningkatkan pendapatan pajak Daerah Kota Depok,” pungkasnya.
Nahwardi menekankan, pihaknya berkewajiban untuk menjaga wilayah sesuai tugasnya tetap bersih, rapi, dan tertib, tidak semerawut.
“Apalagi yang dipasang di pohon- pohon, dan tiang listrik semua kita copot,” imbuhnya. (adi).