kabarinteraktif.com, Depok – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, sejak Jumat (12/3/2021) sudah selesai didistribusikan ke seluruh kelurahan di Kota Depok. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) rampung. Sedikitnya 643.267 di serahkan langsung oleh Kasubbit Penagihan PD-2 BKD Depok, Yuli Puspa Angraini ke 63 Kelurahan se-Kota Depok.
Kepala Bidang Pajak Daerah Dua Badan Keuangan Daerah (Kabid PD-2 BKD) Kota Depok, Muhammad Reza, menyampaikan, penyaluran SPPT sudah diserahkam ke 63 kantor kelurahan di wilayah Depok.
“Iya benar, beberapa hari lalu ratusan ribu SPPT PBB, sudah kami sampaikan secara langsung kepada para Lurah di seluruh kelurahan di Depok,” kata Reza, Jumat (12/3/2021).
Reza mengatakan, pendistribusian SPPT tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dengan menggunakan Inovasi aplikasi Depok Single Window (DSW) merupakan aplikasi mobile yang berupa portal tunggal layanan publik Pemerintah Kota Depok.
Tahun ini ucap Reza, SPPT langsung diserahkan kepada wajib pajak (WP) dan difoto saat petugas pendistribusian SPPT menyerahkan kepada WP sebagai bukti bila SPPT sudah diterima oleh WP.
“Foto bukti penyerahan SPPT itu kemudian dikirim kepada kami melalui satu aplikasi yang sudah kami sediakan,” ujarnya.
Melalui aplikasi ini, menurut dia, tidak hanya bagi petugas, tapi wajib pajak bisa membuka aplikasi ini jika ingin mengoreksi data-data PBB nya yang mungkin perlu dikoreksi seperti luasan obyek pajak.
“Namun tidak untuk nama wajib pajak. Untuk perubahan nama wajib pajak harus melapor ke kantor kami,” jelas Reza. (adi).