DEPOK, kabarinteraktif.com – “Efek samping itu wajar, karena respons tubuh kita. Seperti saya, sesudah disuntik Vaksin Covid-19, saya jadi mengantuk kemudian perut lapar. Padahal sebelum divaksin, saya sudah sarapan terlebih dahulu,” kata Rully Trie Prasetyo, Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Senin (1/3/2021).
Pasien yang telah disuntik vaksin seperti dirinya, tidak dianjurkan untuk langsung beranjak dari tempat fasilitas kesehatan dan disarankan untuk menunggu selama 30 menit. Hal itu dilakukan untuk mengatasi KIPI atau Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi.
Menurutnya, mungkin ada beberapa penerima vaksin Covid-19 yang merasa khawatir karena mendapat informasi yang keliru soal vaksinasi. Terlebih terkait efek samping dan kejadian ikutan pasca vaksinasi yang beredar sehingga membuat mereka menjadi takut dan gugup.
“Santai aja, positif thinking. Nggak usah mikir macem-macem. Sebelum suntik, tarik napas dulu biar rileks. Kalau gugup maupun takut, nanti tensinya tinggi loh,” ujar Rully sambil tersenyum.
Vaksin Covid-19, sambungnya, memang berbeda dengan vaksin lainnya karena vaksin Covid-19 tergolong baru sehingga banyak juga yang merasa cemas, gugup dan takut sebelum disuntik. Meskipun demikian, vaksin Covid-19 merupakan salah satu solusi untuk mengakhiri pandemi.
“Jaksa Agung RI memerintahkan kepada kami, jajarannya untuk melakukan Pengawalan Program Vaksinasi Nasional. Mendasarkan pada rencana Pemerintah untuk memberikan vaksin sebagai strategi utama untuk mencapai kekebalan komunal guna menyelesaikan persoalan pandemi Covid-19,” tutur Rully menjelaskan.
Perintah tersebut disampaikan Jaksa Agung Burhanuddin, saat memberikan pengarahan Pimpinan pada awal tahun 2021 lalu. Kepada Para Kepala Kejaksaan Tinggi beserta jajarannya, Para Kepala Kejaksaan Negeri beserta jajarannya dan Para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri beserta jajarannya di seluruh Indonesia yang dilaksanakan secara virtual.
Selain itu, lanjut Rully, upaya yang dilakukan Korps Adhyaksa juga dilakukan dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat bahwa vaksin yang akan diberikan telah aman dan tidak membahayakan. Di samping program vaksin, Jaksa Agung RI juga meminta jajarannya untuk mengawal Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dengan begitu, upaya kontra produktif yang menggagalkan jalannya PEN, diharapkan tidak ada.
Akan tetapi, meskipun sudah mendapatkan vaksin Covid-19, Rully menegaskan, agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Hindari kegiatan di luar rumah yang melibatkan banyak orang. Jika terpaksa melakukannya, selalu jaga jarak dengan orang lain, pakai masker dengan cara yang benar, dan rajin cuci tangan memakai sabun dan air mengalir. Jangan lupa juga untuk memakai hand sanitizer agar kebersihan tangan tetap terjaga,” tandasnya.
(JIMMY)