Saturday/18/03/2023
Kabar Interaktif
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi Bisnis
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum & HAM
  • Seni Budaya
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi Bisnis
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum & HAM
  • Seni Budaya
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Opini
No Result
View All Result
Kabar Interaktif

Cathrine Wilson Divonis Penjara Selama 7 Bulan

25/01/2021
2 min read
Cathrine Wilson Divonis Penjara Selama 7 Bulan

DEPOK, kabarinteraktif.com – Terdakwa I Cathrine Binti Pieter Wilson alias Keket dan Terdakwa II Jumadi alias Jum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, dijatuhkan putusan masing-masing berupa pidana penjara selama tujuh bulan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rozi Juliantono menuntut para Terdakwa berupa menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi selama delapan bulan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, dengan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Nugraha Medica Prakasa dengan anggota Nanang Herjunanto dan Eko Julianto menyatakan para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Tanpa hak dan melawan hukum melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.

Berita Terkait

Setelah 5 Tahun, Tirta Asasta Depok Umumkan Penyesuaian Tarif

Setelah 5 Tahun, Tirta Asasta Depok Umumkan Penyesuaian Tarif

Posko Tim Terpadu Depok Peduli Bencana Di Cianjur Salurkan Bantuan

Posko Tim Terpadu Depok Peduli Bencana Di Cianjur Salurkan Bantuan

Tirta Asasta Depok Rayakan HUT Ke-11, Wakil Walikota Minta Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

Tirta Asasta Depok Rayakan HUT Ke-11, Wakil Walikota Minta Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

Disparbud Jabar Gelar Pra Kongres Bahasa Daerah Wilayah Priangan

Disparbud Jabar Gelar Pra Kongres Bahasa Daerah Wilayah Priangan

“Menyatakan para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum. Menjatuhkan putusan kepada para Terdakwa oleh karena itu, masing-masing berupa pidana penjara selama tujuh bulan,” tutur Hakim Ketua Nugraha saat pembacaan putusan di ruang sidang utama PN Depok, Senin (25/1/2021).

Usai membacakan putusan, Hakim Ketua Nugraha menanyakan perihal keputusan tersebut kepada para Terdakwa yang mengikuti sidang putusan melalui aplikasi zoommeet.

“Saudara punya hak untuk menerima maupun menolak hasil putusan atau pikir-pikir selam tujuh hari. Mau dijawab sendiri atau diserahkan kepada kuasa hukum untuk menjawab?,” tanya Hakim Ketua Nugraha kepada Cathrine Wilson dan Jumadi.

“Kami menerima Yang Mulia,” jawab Catherine Wilson dan Jumadi.

“Para JPU bagaimana, menerima, menolak atau pikir-pikir atas putusan ini?,” tanya Hakim Ketua Nugraha kepada JPU. “Kami pikir-pikir dulu Yang Mulia,” jawab JPU Putri.

Sebagai informasi, JPU Rozi Juliantono menjerat Terdakwa I Cathrine Binti Pieter Wilson alias Keket dan Terdakwa II Jumadi alias Jum dengan Dakwaan Alternatif Subsidaritas.

Adapun Pasal yang menjerat para Terdakwa, KESATU, PRIMAIR, Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. SUBSIDAIR, Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU KEDUA, Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atas Dakwaan tersebut, JPU Rozi menyatakan para Terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahguna Narkotika Golongan I untuk dirinya sendiri secara bersama-sama”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Kedua.

“Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa, berupa menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi selama delapan bulan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, dengan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa,” kata JPU Rozi saat pembacaan Surat Tuntutan, Rabu (6/1/2021).

Masih dalam Surat Tuntutan, JPU turut enetapkan barang bukti berupa satu buah tas kain warna hitam berisi 2 (dua) bungkus plastik klip (Kode A dan B) masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7330 gram dengan sisa hasil Lab dengan berat neto seluruhnya 0,7184 gram;

Lalu seperangkat alat hisap shabu yang berupa Cangklong kaca beserta sedotan plastik dan Bong dari botol kaca dan satu buah korek api gas warna kuning, dirampas untuk dimusnahkan.

“Menyatakan, barang bukti satu buah Handphone merk Iphone XR warna hitam berikut simcard dan satu buah Handphone merk Oppo A7 warna hitam biru berikut simcard, dirampas untuk Negara serta membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar dua ribu rupiah,” tandasnya.

(JIMMY)

TERPOPULER

  • Setelah Heboh Miras, Depok Kembali Dihebohkan Harga Nasi Box Anggota Pol PP Senilai 46 Ribu

    Setelah Heboh Miras, Depok Kembali Dihebohkan Harga Nasi Box Anggota Pol PP Senilai 46 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raja Sangau Kalbar Sultan Mulia Kusuma Nata Pakunegara Yang Merakyat Suka Blusukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Kamisan Depok Tuntut Pecat Kepala Satpol PP Depok Arogan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantu Buat Atap Daun, Cara Satgas Yonif 642 Rebut Hati Warga Perbatasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketahuan Pungli Ratusan Juta Rupiah, Anggota Satpol PP Depok Kini Jadi Buronan Kejaksaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar Interaktif

Media Interaktif News Network

GAYA

AJI Kerjasama PermataBank Selenggarakan Banking Journalist Academy (BJA) IX

AJI Kerjasama PermataBank Selenggarakan Banking Journalist Academy (BJA) IX

ST Burhanudin Angkat Jempol Atas Kolaborasi Kejari Depok Dengan FHUI

ST Burhanudin Angkat Jempol Atas Kolaborasi Kejari Depok Dengan FHUI

Alfa Dera SH.MH Pimpin 58 Ribu Alumni Universitas Pamulang

Alfa Dera SH.MH Pimpin 58 Ribu Alumni Universitas Pamulang

WISATA

HOREEE ! 25 Maret BLUES NIGHT Depok Kembali Menggebrak

HOREEE ! 25 Maret BLUES NIGHT Depok Kembali Menggebrak

Ridwan Kamil Tinjau Lokasi Alun-Alun Depok Wilayah Barat

Ridwan Kamil Tinjau Lokasi Alun-Alun Depok Wilayah Barat

Sukarelawan MONTANA Bersama WANADRI dan MAPALA UI Gelar Vaksinasi Di Kaki Gunung Gede – Pangrango

Sukarelawan MONTANA Bersama WANADRI dan MAPALA UI Gelar Vaksinasi Di Kaki Gunung Gede – Pangrango

OPINI

BNCC Sebuah Ruang Kreativitas Yang Dirindukan Para Seniman Depok

Mengembalikan Jiwa Kemerdekaan Pers

Lepas Pisah Sambut Camat Cipayung Dari Plt Asloe’ah Madjri Ke Plt Hasan Nurdin

Hari Pertama Masuk Kantor Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Silarrahmi Dengan Walikota Kyai Muhammad Idris

Pemkot Depok Luncurkan Layanan Lumpur Tinja Terjadwal Berbasis Aplikasi

IBH Wakil Walikota Depok Berikan Bantuan Kaki Sambung Anak Balita

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyrights © 2023 MINN

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi Bisnis
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum & HAM
  • Seni Budaya
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Opini

Copyrights © 2023 MINN

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist