DEPOK, kabarinteraktif.com – DPP Perkumpulan Advokasi Hukum Indonesia Hebat (PADI HEBAT) melalui Bambang Sri Pujo Sukarno Sakti selaku Ketua Umum dan San Salvator Ngaro Keli selaku Sekretaris dalam siaran persnya menyatakan, meminta Bapak Budi Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan, Membatalkan pelaksanaan seleksi jabatan strategis eselon II di Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes).
Adapun bentuk penolakan itu dikhawatirkan, akan adanya permainan dari oknum tertentu.
Karena pendaftaran diadakan pada waktu yang sangat singkat, dan kurang sosialisasi, mengingat pak Budi Gunadi baru dilantik, namun panitia pelaksana melaksanakannya pada akhir tahun 2020 dan masuk ke Tahun 2021, khawatir hanya untuk penyerapan dana saja tanpa memilih orang – orang yg kompeten, untuk itu PADI HEBAT meminta Bapak Budi Gunadi selaku Menkes yang baru menghentikan prosesnya.
Mengingat, pentingnya orang yg kompeten dan kesehatan untuk masyarakat.
Dalam siaran persnya, DPP PADI HEBAT menegaskan, dalam pidato Presiden RI Ir. Joko Widodo menekankan untuk “menggebuk” oknum-oknum yang tidak benar dalam Pemerintahannya, bahwa Peraturan-Peraturan tidak memperbolehkan penggunaan Anggaran tahun 2020 , digunakan pada tahun 2021.
“Kami menduga adanya upaya tujuan tertentu yang kurang sejalan dengan Program Presiden dikarenakan, proses pendaftaran seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama lingkungan Kemenkes Tahun 2020, diadakan dengan waktu yang sangat singkat dan dilakukan pada saat orang libur, dan menjalan kan WFH” ujar Bambang.
Ia menambahkan, adanya Work From Home (WFH) menyebabkan kurang tersosialisasinya Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Kemenkes Tahun Anggaran 2020 sehingga diduga ada oknum-oknum yang terkesan memaksakan pergantian jabatan dengan menggunakan anggaran Tahun 2020.
“Dikarenakan waktu yang singkat disertai kurangnya sosialisasi untuk pendaftaran, diduga dapat mengakibatkan adanya calon calon kandidadat formalitas yang tidak sesuai dengan kompetensinya, bukan Dokter Spesialis dan kurang berpengalaman, namun menjabat di rumah sakit khusus tersebut,” imbuhnya.
Menurut Bambang, diduga adanya calon kandidat yang belum cukup kompetensinya untuk memimpin suatu rumah sakit yang tingkat pendidikannya setingkat dengan Dokter Specialis dan Sub Spesialis.
Selain itu, lanjutnya, perlu adanya penilaian atas perilaku (attitude) calon kandidat. Sebab sebagai contoh dari lima Direktur Rumah Sakit Khusus Pemerintah diduga tidak ada sama sekali unsur Dokter Spesialis dari kekhususan rumah sakit tersebut.
Kami umpamakan ,
“Jika dari lima Direktur Rumah Sakit Kanker tidak ada satu pun jabatan Direktur dari Dokter Spesialis Kanker, maka kami mengusulkan, agar Direktur di rumah sakit khusus tersebut berasal dari Dokter Spesialis Kanker. Mengingat, Dokter Spesialis lebih tahu dan dapat membimbing Dokter Umum atau Dokter lainnya dalam penanganan terhadap Pasien. Dari penanganan awal, perawatan, pemilihan obat hingga pasca pengobatan. Hal ini akan memberikan kenyamanan kepada Pasien sehingga masyarakat akhirnya tidak perlu berobat keluar negeri, karena di Indonesia sudah cukup memberikan kenyamanan dan kesembuhan,” tuturnya.
Bambang menjelaskan, Menteri Kesehatan RI (Menkes) dilantik pada 23 Desember 2020 lalu, sehingga menurutnya, sangat sulit bagi Menkes Bapak Budi Gunadi Sadikin untuk mempelajari situasi dan kondisi Kemenkes dalam hitungan hari saja.
“Atas dasar itu, DPP PADI HEBAT kepada Bapak Menkes memohon, Pertama, agar membatalkan Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Esellon II) Di Lingkungan Kemenkes yang menggunakan Tahun Anggaran 2020 yang diduga apabila dilaksanakan, akan terjadi cacat hukum dan dikhawatirkan ada dugaan korupsi. Kedua, mengadakan pendaftaran ulang Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) Di Lingkungan Kementerian Kesehatan di Tahun Anggaran 2021 dengan waktu sosialisasi yang cukup sehingga mendapatkan calon kandidat yang berkualitas, kredible, kompeten dan mumpuni pada bidangnya masing-masing,” harapnya.
Sebab, Bambang melanjutkan, ada 14 seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) Di Lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2020.
“Hal ini kami sampaikan dikarenakan, kami adalah Relawan yang ikut mengawal jalannya pemerintahan Bapak Presiden Jokowi dan berhak memberitahu jika adanya dugaan oknum yang tidak benar. Hal ini kami lakukan, guna terselenggaranya Pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” pungkasnya.
(JIMMY)