DEPOK – Dari data yang disidang Tipiring di PN Depok, pada 23 Desember 2020 hanya ada 3 pelaku/penjual yang disidang, dan jumlah Mirasnya hanya sekitar 500 Botol.
“Lalu kenapa yang dimusnahkan pada 30 Desember 2020 ada 3.115 botol ?” Ujar Hersong dari Presidium Aktivis Depok.
Aktivid mempertanyakan apakah sudah di register dan dilaporkan ke PN Depok yang sebanyak 2.500 botol.
“Apakah 2.500 botol itu miras yang tidak ada penjualnya, sehingga tidak di sidangkan di PN Depok pada 23 Desember 2020,” ujar Hersong.
Menurut aturan Perda Minol, barang bukti hasil razia wajib dilaporkan ke institusi penegak hukum, dan disidang tipiring di PN Depok.(m-20)
PAD (Presidium Aktivis Depok) akan terus investigasi mencari jejak BOTOL MIRAS SILUMAN…..