DEPOK – Sejumlah aktivis pergerakan yang ada di Kota Depok yang tergabung dalam SEKBER AKTIVIS DEPOK pada hari selasa 5 Januari 2021 akan melaporkan Kepala Satpol PP Kota Depok ke Ombudman RI karena dinilai tidak profesional dan melakukan pembiaran terhadap para pelanggar Perda Minol Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008.
“Tugas Satpol PP adalah penegak Perda, kenapa jutaan botol minuman beralkohol ilegal di Depok per bulan terus beredar, dan bahkan di dekat kantor Satpol PP Kota Depok ada toko miras besar dibiarkan berjualan selama bertahun-tahun,” ujar Didy Kurniawan, Aktivis 98 dan Ketua DPC JAMAN Depok.
Didy bersama kawan-kawan aktivis, pengacara dan jurnalis pro demokrasi, akan melaporkan tindakan Kepala Satpol PP ke Ombudman RI.
Sementara Hersong Herry Prasetyo menyatakan siap melawan upaya kriminalisasi kepada para aktivis yang ingin membantu Pemkot Depok menegakkan Perda Minuman Beralkohol.(*)