Friday/31/03/2023
Kabar Interaktif
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi Bisnis
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum & HAM
  • Seni Budaya
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi Bisnis
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum & HAM
  • Seni Budaya
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Opini
No Result
View All Result
Kabar Interaktif

Lagi, Jaksa Depok Tuntut Pelanggaran Pilkada 2020 Berupa Pidana Denda

23/12/2020
2 min read
Lagi, Jaksa Depok Tuntut Pelanggaran Pilkada 2020 Berupa Pidana Denda

Lagi, Jaksa Depok Tuntut Pelanggaran Pilkada 2020 Berupa Pidana Denda

Lagi, Jaksa Depok Tuntut Pelanggaran Pilkada 2020 Berupa Pidana Denda

DEPOK, kabatinteraktif.com – Kejaksaan Negeri Depok, sudah dua kali menuntut perkara pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tahun 2020 berupa pidana denda.

Adapun perkara yang dimaksud itu diantaranya, Nomor Perkara 614/Pid.Sus/2020/PN Depok atas nama Syaroni dan Kedua, Nomor Perkara 640/Pid.Sus/2020/PN Depok atas nama Babai Suhaimi.

Berita Terkait

Setelah 5 Tahun, Tirta Asasta Depok Umumkan Penyesuaian Tarif

Setelah 5 Tahun, Tirta Asasta Depok Umumkan Penyesuaian Tarif

Posko Tim Terpadu Depok Peduli Bencana Di Cianjur Salurkan Bantuan

Posko Tim Terpadu Depok Peduli Bencana Di Cianjur Salurkan Bantuan

Tirta Asasta Depok Rayakan HUT Ke-11, Wakil Walikota Minta Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

Tirta Asasta Depok Rayakan HUT Ke-11, Wakil Walikota Minta Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

Disparbud Jabar Gelar Pra Kongres Bahasa Daerah Wilayah Priangan

Disparbud Jabar Gelar Pra Kongres Bahasa Daerah Wilayah Priangan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera menjerat Syaroni, oknum ASN yang berprofesi sebagai Kepala Sekolah SDN, dengan Dakwaan Tunggal, yakni, Pasal 71 ayat (1) jo pasal 188 UU RI Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Terdakwa Syaroni oleh JPU, dituntut dengan pidana denda sebesar empat juta rupiah subsidair dua bulan kurungan. Barang bukti berupa satu keping DVD-R plus yang berisi video kegiatan Syaroni saat melakukan pembacaan doa dalam kampanye pasangan calon nomor urut 02, tiga lembar foto kampanye pasangan calon nomor urut 02, dan dua lembar foto daftar hadir kampanye pasangan calon nomor urut 02 oleh JPU dinyatakan, tetap terlampir dalam berkas perkara, Kamis (10/12/2020) lalu.

Sementara JPU Adhi Prasetya, menuntut Babai Suhaimi berupa pidana denda sebesar Rp 800 Ribu subsidair dua bulan kurungan dalam sidang yang digelar tatap muka di Ruang Sidang Utama Cakra Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Rabu (23/12/2020).

Nanang Herjunanto, Humas PN Depok saat dihubungi Wartawan melalui telepon seluler mengatakan, bahwa Terdakwa Babai Suhaimi dituntut JPU berupa pidana denda Rp 800 Ribu subsidair dua bulan kurungan.

“Tuntutan Jaksa itu maksudnya kalau denda Rp 800 Ribu itu tidak dibayar, baru Terdakwa menjalani kurungan selama dua bulan,” kata Nanang menjelaskan.

Ia menambahkan, dalam surat tuntutan JPU bahwa Terdakwa Babai dinyatakan, bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “setiap orang dengan sengaja dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan”.

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 69 huruf i jo Pasal 187 Ayat (3) UU RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 01 Tahun tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dalam Dakwaan Tunggal Jaksa,” ungkapnya.

Nanang menerangkan, mengenai barang bukti berupa (1) satu keping DVD-R plus yang berisi rekaman suara Terdakwa dan kegiatan Terdakwa di Mushola Nurul Huda Jl. H. Nurdin RT.002/RW.001 Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, (2) dua lembar foto Mushola Nurul Huda Jl. H. Nurdin RT.002/RW.001 Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, dan (3) tiga lembar foto Terdakwa saat penyampaian kampanye di dalam Mushola Nurul Huda Jl. H. Nurdin RT.002/RW.001 Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, oleh JPU dinyatakan, tetap terlampir dalam berkas perkara.

Masih kata Nanang, barang bukti berupa satu botol cairan pencuci piring dengan stiker foto pasangan calon Nomor 01 (Pradi-Afifah) dan foto Terdakwa, dinyatakan JPU, dirampas untuk dimusnahkan.

“Menetapkan supaya Terdakwa Babai dibebani biaya perkara sebesar dua ribu rupiah,” tandasnya.

(JIMMY)

TERPOPULER

  • Setelah Heboh Miras, Depok Kembali Dihebohkan Harga Nasi Box Anggota Pol PP Senilai 46 Ribu

    Setelah Heboh Miras, Depok Kembali Dihebohkan Harga Nasi Box Anggota Pol PP Senilai 46 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raja Sangau Kalbar Sultan Mulia Kusuma Nata Pakunegara Yang Merakyat Suka Blusukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Kamisan Depok Tuntut Pecat Kepala Satpol PP Depok Arogan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantu Buat Atap Daun, Cara Satgas Yonif 642 Rebut Hati Warga Perbatasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketahuan Pungli Ratusan Juta Rupiah, Anggota Satpol PP Depok Kini Jadi Buronan Kejaksaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar Interaktif

Media Interaktif News Network

GAYA

AJI Kerjasama PermataBank Selenggarakan Banking Journalist Academy (BJA) IX

AJI Kerjasama PermataBank Selenggarakan Banking Journalist Academy (BJA) IX

ST Burhanudin Angkat Jempol Atas Kolaborasi Kejari Depok Dengan FHUI

ST Burhanudin Angkat Jempol Atas Kolaborasi Kejari Depok Dengan FHUI

Alfa Dera SH.MH Pimpin 58 Ribu Alumni Universitas Pamulang

Alfa Dera SH.MH Pimpin 58 Ribu Alumni Universitas Pamulang

WISATA

HOREEE ! 25 Maret BLUES NIGHT Depok Kembali Menggebrak

HOREEE ! 25 Maret BLUES NIGHT Depok Kembali Menggebrak

Ridwan Kamil Tinjau Lokasi Alun-Alun Depok Wilayah Barat

Ridwan Kamil Tinjau Lokasi Alun-Alun Depok Wilayah Barat

Sukarelawan MONTANA Bersama WANADRI dan MAPALA UI Gelar Vaksinasi Di Kaki Gunung Gede – Pangrango

Sukarelawan MONTANA Bersama WANADRI dan MAPALA UI Gelar Vaksinasi Di Kaki Gunung Gede – Pangrango

OPINI

BNCC Sebuah Ruang Kreativitas Yang Dirindukan Para Seniman Depok

Mengembalikan Jiwa Kemerdekaan Pers

Lepas Pisah Sambut Camat Cipayung Dari Plt Asloe’ah Madjri Ke Plt Hasan Nurdin

Hari Pertama Masuk Kantor Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Silarrahmi Dengan Walikota Kyai Muhammad Idris

Pemkot Depok Luncurkan Layanan Lumpur Tinja Terjadwal Berbasis Aplikasi

IBH Wakil Walikota Depok Berikan Bantuan Kaki Sambung Anak Balita

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyrights © 2023 MINN

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi Bisnis
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum & HAM
  • Seni Budaya
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Opini

Copyrights © 2023 MINN

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist