Thursday/16/03/2023
Kabar Interaktif
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi Bisnis
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum & HAM
  • Seni Budaya
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi Bisnis
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum & HAM
  • Seni Budaya
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Opini
No Result
View All Result
Kabar Interaktif

Tak Ditahan, Anggota DPRD Babai Suhaemi Jalani Sidang Tatap Muka di PN Depok

22/12/2020
1 min read
Tak Ditahan, Anggota DPRD Babai Suhaemi Jalani Sidang Tatap Muka di PN Depok

Tak Ditahan, Anggota DPRD Babai Suhaemi Jalani Sidang Tatap Muka di PN Depok

Tak Ditahan, Anggota DPRD Babai Suhaemi Jalani Sidang Tatap Muka di PN Depok

DEPOK, kabarinteraktif.com – Persidangan perdana dengan Nomor Perkara 640/Pid.Sus/2020/PN Depok atas nama Babai Suhaimi yang juga Anggota DPRD Kota Depok, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (22/12/2020).

Adapun persidangan itu dilakukan secara tatap muka dikarenakan, status Babai Suhaimi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai Terdakwa, tidak ditahan.

Berita Terkait

Setelah 5 Tahun, Tirta Asasta Depok Umumkan Penyesuaian Tarif

Setelah 5 Tahun, Tirta Asasta Depok Umumkan Penyesuaian Tarif

Posko Tim Terpadu Depok Peduli Bencana Di Cianjur Salurkan Bantuan

Posko Tim Terpadu Depok Peduli Bencana Di Cianjur Salurkan Bantuan

Tirta Asasta Depok Rayakan HUT Ke-11, Wakil Walikota Minta Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

Tirta Asasta Depok Rayakan HUT Ke-11, Wakil Walikota Minta Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

Disparbud Jabar Gelar Pra Kongres Bahasa Daerah Wilayah Priangan

Disparbud Jabar Gelar Pra Kongres Bahasa Daerah Wilayah Priangan

Sidang dalam agenda pembacaan surat dakwaan dikatakan, bahwa Babai dijerat oleh JPU atas perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 69 huruf i jo Pasal 187 Ayat (3) UU RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Herlangga Wisnu Murdianto menerangkan, bahwa Jaksa dalam perkara Babai Suhaimi adalah Alfa Dera dan Adhi Prasetya.

“Dalam surat dakwaan JPU disebutkan, bahwa Terdakwa secara terang-terangan telah melakukan perbuatan pidana melakukan kampanye di tempat ibadah Mushola Nurul Huda, Cipayung Jaya, Kota Depok,” tutur Herlangga.

Ia menambahkan, hal itu dilakukan saat Terdakwa secara terang-terangan dan meyakinkan menyampaikan misi dan visi pasangan calon (paslon) Nomor urut 01 Pradi-Afifah pada Selasa, 17 November 2020 lalu.

“Dengan mengumpulkan warga dalam acara Maulid Nabi, dilanjutkan Terdakwa dengan menyampaikan misi dan visi serta mengajak agar mencoblos paslon 01 saat pilkada 9 Desember,” sambung Herlangga.

Selain pembacaan surat dakwaan, Herlangga menjelaskan, agenda sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi. Adapun Saksi yang dihadirkan oleh JPU di persidangan adalah sebanyak lima orang.

“Atas dugaan pelanggaran yan dilakukan tersebut, Babai terancam hukuman minimal satu bulan dan maksimal enam bulan kurungan atau pidana denda paling sedikit sebesar Rp 100 Ribu dan paling banyak sebesar satu juta rupiah,” tandasnya.

(JIMMY)

TERPOPULER

  • Setelah Heboh Miras, Depok Kembali Dihebohkan Harga Nasi Box Anggota Pol PP Senilai 46 Ribu

    Setelah Heboh Miras, Depok Kembali Dihebohkan Harga Nasi Box Anggota Pol PP Senilai 46 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raja Sangau Kalbar Sultan Mulia Kusuma Nata Pakunegara Yang Merakyat Suka Blusukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Kamisan Depok Tuntut Pecat Kepala Satpol PP Depok Arogan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantu Buat Atap Daun, Cara Satgas Yonif 642 Rebut Hati Warga Perbatasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketahuan Pungli Ratusan Juta Rupiah, Anggota Satpol PP Depok Kini Jadi Buronan Kejaksaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar Interaktif

Media Interaktif News Network

GAYA

AJI Kerjasama PermataBank Selenggarakan Banking Journalist Academy (BJA) IX

AJI Kerjasama PermataBank Selenggarakan Banking Journalist Academy (BJA) IX

ST Burhanudin Angkat Jempol Atas Kolaborasi Kejari Depok Dengan FHUI

ST Burhanudin Angkat Jempol Atas Kolaborasi Kejari Depok Dengan FHUI

Alfa Dera SH.MH Pimpin 58 Ribu Alumni Universitas Pamulang

Alfa Dera SH.MH Pimpin 58 Ribu Alumni Universitas Pamulang

WISATA

HOREEE ! 25 Maret BLUES NIGHT Depok Kembali Menggebrak

HOREEE ! 25 Maret BLUES NIGHT Depok Kembali Menggebrak

Ridwan Kamil Tinjau Lokasi Alun-Alun Depok Wilayah Barat

Ridwan Kamil Tinjau Lokasi Alun-Alun Depok Wilayah Barat

Sukarelawan MONTANA Bersama WANADRI dan MAPALA UI Gelar Vaksinasi Di Kaki Gunung Gede – Pangrango

Sukarelawan MONTANA Bersama WANADRI dan MAPALA UI Gelar Vaksinasi Di Kaki Gunung Gede – Pangrango

OPINI

BNCC Sebuah Ruang Kreativitas Yang Dirindukan Para Seniman Depok

Mengembalikan Jiwa Kemerdekaan Pers

Lepas Pisah Sambut Camat Cipayung Dari Plt Asloe’ah Madjri Ke Plt Hasan Nurdin

Hari Pertama Masuk Kantor Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Silarrahmi Dengan Walikota Kyai Muhammad Idris

Pemkot Depok Luncurkan Layanan Lumpur Tinja Terjadwal Berbasis Aplikasi

IBH Wakil Walikota Depok Berikan Bantuan Kaki Sambung Anak Balita

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyrights © 2023 MINN

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi Bisnis
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum & HAM
  • Seni Budaya
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Opini

Copyrights © 2023 MINN

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist