Tuesday/20/05/2025
Kabar Interaktif
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi Bisnis
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum & HAM
  • Seni Budaya
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi Bisnis
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum & HAM
  • Seni Budaya
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Opini
No Result
View All Result
Kabar Interaktif

Jaksa Depok Tunda Pembacaan Surat Tuntutan Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak

23/11/2020
2 min read
Jaksa Depok Tunda Pembacaan Surat Tuntutan Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Jaksa Depok Tunda Pembacaan Surat Tuntutan Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Jaksa Depok Tunda Pembacaan Surat Tuntutan Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak

DEPOK, suarabuana.com – Agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dari Jaksa Penuntut Umum yang sedianya akan berlangsung hari ini ditunda hingga pekan depan, dikarenakan tuntutan belum siap.

Hal itu diutarakan Kuasa Hukum Korban Azas Tigor Nainggolan seusai sidang di Pengadilan Negeri Depok, Senin (23/11/2020).

Berita Terkait

Setelah 5 Tahun, Tirta Asasta Depok Umumkan Penyesuaian Tarif

Setelah 5 Tahun, Tirta Asasta Depok Umumkan Penyesuaian Tarif

Posko Tim Terpadu Depok Peduli Bencana Di Cianjur Salurkan Bantuan

Posko Tim Terpadu Depok Peduli Bencana Di Cianjur Salurkan Bantuan

Tirta Asasta Depok Rayakan HUT Ke-11, Wakil Walikota Minta Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

Tirta Asasta Depok Rayakan HUT Ke-11, Wakil Walikota Minta Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

Disparbud Jabar Gelar Pra Kongres Bahasa Daerah Wilayah Priangan

Disparbud Jabar Gelar Pra Kongres Bahasa Daerah Wilayah Priangan

Tigor mengatakan, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini menyatakan, tuntutan terhadap terdakwa belum siap sehingga belum dapat dibacakan di persidangan.

Mengingat, kasus yang menjerat Terdakwa SPM ini, sangat spesial sehingga dapat dikatakan, bahwa perkara ini memerlukan pembuatan surat tuntutan yang benar-benar berdasarkan fakta serta membutuhkan waktu.

Tigor menambahkan, persidangan selanjutnya masih dalam agenda sidang pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda sidang yang sama.

“Dikarenakan memang membuat surat tuntutan itu harus betul-betul ya, tentunya butuh waktu. Apalagi kasus ini spesial dan terjadi di Kota Depok. Diundur pekan depan ya. Kami menerima pemberitahuan ini dari Jaksa Penuntut Umum,” ujar Tigor.

Meskipun pembacaan tuntutan Terdakwa SPM ditunda, dijelaskan Tigor, tidak membuat orang tua korban yang sudah datang untuk menghadiri persidangan menjadi kecewa. Mereka tetap bersabar menunggu pembacaan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada pekan depan.

Sebelumnya, pada Senin (5/10/2020) lalu, Pengadilan Negeri Depok telah menggelar sidang perdana perkara pelecehan seksual anak di bawah umur yang didakwakan atas nama Terdakwa SPM.

Melalui persidangan yang berlangsung secara virtual dan tertutup untuk umum, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok Siswatiningsih, membacakan surat dakwaan terhadap Terdakwa SPM.

Terdakwa SPM oleh Jaksa Penuntut Umum, didakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus di pandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.

“Pertama, Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” kata Siswatiningsih dalam surat dakwaannya.

Selain perlindungan anak, JPU menambahkan, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kemudian, Pasal 292 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(JIMMY)

TERPOPULER

  • Raja Sangau Kalbar Sultan Mulia Kusuma Nata Pakunegara Yang Merakyat Suka Blusukan

    Raja Sangau Kalbar Sultan Mulia Kusuma Nata Pakunegara Yang Merakyat Suka Blusukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WS Rendra dan Puisinya dari Katolik Menjadi Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Heboh Miras, Depok Kembali Dihebohkan Harga Nasi Box Anggota Pol PP Senilai 46 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpas SIM Polres Depok Terbitkan SIM Dengan QR Code

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Surveyor PT. Adira Multi Finance Diganjar 10 Bulan Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar Interaktif

Media Interaktif News Network

GAYA

AJI Kerjasama PermataBank Selenggarakan Banking Journalist Academy (BJA) IX

AJI Kerjasama PermataBank Selenggarakan Banking Journalist Academy (BJA) IX

ST Burhanudin Angkat Jempol Atas Kolaborasi Kejari Depok Dengan FHUI

ST Burhanudin Angkat Jempol Atas Kolaborasi Kejari Depok Dengan FHUI

Alfa Dera SH.MH Pimpin 58 Ribu Alumni Universitas Pamulang

Alfa Dera SH.MH Pimpin 58 Ribu Alumni Universitas Pamulang

WISATA

HOREEE ! 25 Maret BLUES NIGHT Depok Kembali Menggebrak

HOREEE ! 25 Maret BLUES NIGHT Depok Kembali Menggebrak

Ridwan Kamil Tinjau Lokasi Alun-Alun Depok Wilayah Barat

Ridwan Kamil Tinjau Lokasi Alun-Alun Depok Wilayah Barat

Sukarelawan MONTANA Bersama WANADRI dan MAPALA UI Gelar Vaksinasi Di Kaki Gunung Gede – Pangrango

Sukarelawan MONTANA Bersama WANADRI dan MAPALA UI Gelar Vaksinasi Di Kaki Gunung Gede – Pangrango

OPINI

BNCC Sebuah Ruang Kreativitas Yang Dirindukan Para Seniman Depok

Mengembalikan Jiwa Kemerdekaan Pers

Lepas Pisah Sambut Camat Cipayung Dari Plt Asloe’ah Madjri Ke Plt Hasan Nurdin

Hari Pertama Masuk Kantor Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Silarrahmi Dengan Walikota Kyai Muhammad Idris

Pemkot Depok Luncurkan Layanan Lumpur Tinja Terjadwal Berbasis Aplikasi

IBH Wakil Walikota Depok Berikan Bantuan Kaki Sambung Anak Balita

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyrights © 2023 MINN

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi Bisnis
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum & HAM
  • Seni Budaya
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Opini

Copyrights © 2023 MINN

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist