DEPOK – kabarinteraktif.com Direktur Utama (Dirut) PT. Pagar Kandang Sakti (PKS) Noorilahi, yang juga Ketua Koordinator Penggarap Bulak Ceger Pengasinan, Sawangan, Kota Depok, mengatakan, sambil menunggu Putusan Majelis Hakim yang ditunda hingga Rabu, 2 Desember 2020, PT. PKS berharap, ada itikad baik perdamaian dari pihak Manajemen PT. Rizki Mustika Abadi (RMA).
Agenda putusan dengan Nomor Perkara 67/Pdt.G/2020/PN Dpk yang seharusnya pada Rabu, 18 Nopember 2020, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang dipimpin M. Iqbal Hutabarat dengan anggota Nugraha Medica Prakasa dan Forci Nilpa Darma ditunda selama dua pekan hingga Rabu, 2 Desember 2020.
Di dalam persidangan, Hakim Ketua Iqbal menyatakan, menunda persidangan tersebut selama dua pekan hingga Rabu (2/11/2020). “Memberikan waktu agar bermusyawarah dan persidangan akan dibuka kembali pada Rabu, 2 Desember 2020,” ujar Iqbal singkat.
Penundaan tersebut ditanggapi Dirut PT. PKS Noorilahi dengan bijak. Ia berpendapat bahwa Majelis Hakim memberikan kesempatan para pihak untuk melakukan musyawarah untuk melakukan perdamaian.
“Alasan penundaan dikatakan Hakim Ketua Pak Iqbal bahwa sidang ditunda untuk musyawarah sehingga saya berpendapat, bahwa kami para pihak di dalam perkara ini diharapkan untuk berdamai,” ucap Noorilahi.
Ia pun beranggapan, bilamana yang dimaksud Majelis Hakim dalam musyawarah tersebut adalah musyawarah Majelis Hakim sebelum mengambil keputusan? Hal itu oleh Noorilahi turut dianggap positif. Mengingat, Majelis Hakim dalam persidangan haruslah menjatuhkan putusan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa disertai fakta-fakta yang sebenar-benarnya dan seadil-adilnya di dalam persidangan.
“Insya Allah, Majelis Hakim PN Depok yang memimpin perkara ini adalah Hakim yang amanah, utusan dari Allah SWT untuk mengambil keputusan yang seadil-adilnya dan yang sebenar-benarnya bagi kami para Penggarap Bulak Ceger,” harapnya.
Noorilahi menerangkan, sebelum perkara ini naik ke Pengadilan, pihaknya pernah mendapatkan tembusan-tembusan dari pihak Manajemen PT. RMA, bahwa pihak PT. RMA siap berdamai dan membayar pengganti kerugian. Akan tetapi, ada pihak-pihak yang menjegal. Bahkan, sampai Pengacara PT. RMA mengatakan ‘silahkan digugat’ ke Pengadilan.
“Saya enggak mau merugikan orang lain. Apalagi di atas tanah itu sudah dibangun perumahan dan sudah terisi oleh para penghuninya. Jadi alangkah bagusnya bila musyawarah perdamaian dilaksanakan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pihaknya juga pernah melakukan somasi ke PT. RMA sebelum perkara ini naik ke Pengadilan. Namun, somasi tersebut tidak dibalas melainkan, PT. PKS ditantang ‘silahkan melanjutkan’ ke Pengadilan.
“Saya yakin bahwa pihak PT. RMA tidak mau membangun di atas tanah yang tidak jelas. Membeli tanah dengan surat-surat yang tidak jelas di atas tanah tersebut sehingga legalitasnya nanti akan menjadi terbengkalai,” lanjut Noorilahi.
“Saya berdoa. Semoga Majelis Hakim yang memimpin perkara ini adalah Hakim yang benar-benar amanah dari Allah SWT yang diberi kesehatan dan menjatuhkan keputusan yang sebenar-benarnya dan yang seadil-adilnya,” tutupnya.
(tim)