Tuesday/14/10/2025
Kabar Interaktif
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi Bisnis
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum & HAM
  • Seni Budaya
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi Bisnis
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum & HAM
  • Seni Budaya
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Opini
No Result
View All Result
Kabar Interaktif

Kejari Depok Tahan Catherine Wilson di Rutan Cilodong

17/11/2020
2 min read
Kejari Depok Tahan Catherine Wilson di Rutan Cilodong

Kejari Depok Tahan Catherine Wilson di Rutan Cilodong

Kejari Depok Tahan Catherine Wilson di Rutan Cilodong

DEPOK, kabratinteraktif.com – Setelah dinyatakan lengkap, maka Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menerima penyerahan Tersangka dan barang bukti terkait berkas perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika atas nama Catherine binti Pieter Wilson alias Keket.

Pada Kamis, 12 Nopember 2020, berkas perkara atas nama Tersangka tersebut telah dinyatakan P21 atau lengkap secara formil dan materil oleh Kejari Depok sehingga Penyidik Kepolisian berkewajiban untuk menyerahkan Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum.

Berita Terkait

Setelah 5 Tahun, Tirta Asasta Depok Umumkan Penyesuaian Tarif

Setelah 5 Tahun, Tirta Asasta Depok Umumkan Penyesuaian Tarif

Posko Tim Terpadu Depok Peduli Bencana Di Cianjur Salurkan Bantuan

Posko Tim Terpadu Depok Peduli Bencana Di Cianjur Salurkan Bantuan

Tirta Asasta Depok Rayakan HUT Ke-11, Wakil Walikota Minta Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

Tirta Asasta Depok Rayakan HUT Ke-11, Wakil Walikota Minta Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

Disparbud Jabar Gelar Pra Kongres Bahasa Daerah Wilayah Priangan

Disparbud Jabar Gelar Pra Kongres Bahasa Daerah Wilayah Priangan

“Tersangka telah dibawa mobil tahanan untuk selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Kedua tersangka tersebut ditahan atas dasar sprint.han Nomor SP_Han/5083 tanggal 21 Juli 2020 kemudian diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum selama 40 hari sejak tanggal 10 Agustus s/d 18 September 2020 dan seterusnya,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Herlangga Wisnu Murdianto saat konferensi pers, Selasa (17/11/2020).

Setelah melakukan Tahap 2 maka, Herlangga menuturkan, Penuntut Umum wajib membuat surat dakwaan. Selanjutnya, surat dakwaan tersebut nantinya akan dilimpahkan beserta berkas perkara ke Pengadilan Negeri Depok untuk segera disidangkan sehingga kejelasan status hukum Tersangka dapat ditentukan atas dasar persidangan nantinya.

“Pada tanggal 21 Juli 2020, Tersangka pernah menjalani pengobatan rehabilitasi di RS Bhayangkara,” singkatnya.

Herlangga menerangkan, mengenai di rehab atau tidak, itu kembali pada kewenangan Penuntut Umum. Sementara, Penuntut Umum yang tadi memeriksa Tersangka berpendapat bahwa Tersangka harus ditahan.

“Alasan penahanan terhadap Tersangka adalah Subyektif dan Obyektif. Tersangka dapat melarikan diri, mengulangi tindak pidana kemudian dapat menghilangkan barang bukti. Ancaman hukumannya adalah di atas lima tahun sehingga dapat ditahan,” bebernya.

Mengenai Pasal yang disangkakan ke Tersangka, Herlangga mengatakan ada tiga pasal, yakni Pertama, Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; Kedua, Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Ketiga, Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Herlangga menuturkan, persoalan rehabilitasi nanti akan ditentukan dikarenakan, harus tetap melihat fakta di persidangan. Mengingat, rehabilitasi tidak serta merta dengan adanya Pasal 127 di dalam berkas perkara. Tergantung fakta di persidangannya nanti seperti apa, dilihat dari alat-alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Penuntut Umum harus memeriksa alat bukti yang ada. Berarti ada Saksi-saksi, Saksi Ahli, alat bukti surat, petunjuk dan keterangan terdakwa sendiri.

Sementara Barang bukti menurut berkas perkara, dikatakan Herlangga, ada shabu yang pertama, beratnya 0,43 gram dan yang kedua, 0,66 gram berat brutto. Kemudian ada alat hisap bong, ada sedotan dan alat-alat lainnya yang digunakan Tersangka dalam melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika tersebut.

“Kejaksaan Depok sudah mengambil sikap menahan tersangka yang nantinya akan menjadi terdakwa di persidangan. Pelimpahan ke Pengadilan akan dilakukan secepatnya. Yang pasti sebelum 20 hari,” pungkssnya.

(JIMMY)

TERPOPULER

  • Raja Sangau Kalbar Sultan Mulia Kusuma Nata Pakunegara Yang Merakyat Suka Blusukan

    Raja Sangau Kalbar Sultan Mulia Kusuma Nata Pakunegara Yang Merakyat Suka Blusukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WS Rendra dan Puisinya dari Katolik Menjadi Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Heboh Miras, Depok Kembali Dihebohkan Harga Nasi Box Anggota Pol PP Senilai 46 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpas SIM Polres Depok Terbitkan SIM Dengan QR Code

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Surveyor PT. Adira Multi Finance Diganjar 10 Bulan Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabar Interaktif

Media Interaktif News Network

GAYA

AJI Kerjasama PermataBank Selenggarakan Banking Journalist Academy (BJA) IX

AJI Kerjasama PermataBank Selenggarakan Banking Journalist Academy (BJA) IX

ST Burhanudin Angkat Jempol Atas Kolaborasi Kejari Depok Dengan FHUI

ST Burhanudin Angkat Jempol Atas Kolaborasi Kejari Depok Dengan FHUI

Alfa Dera SH.MH Pimpin 58 Ribu Alumni Universitas Pamulang

Alfa Dera SH.MH Pimpin 58 Ribu Alumni Universitas Pamulang

WISATA

HOREEE ! 25 Maret BLUES NIGHT Depok Kembali Menggebrak

HOREEE ! 25 Maret BLUES NIGHT Depok Kembali Menggebrak

Ridwan Kamil Tinjau Lokasi Alun-Alun Depok Wilayah Barat

Ridwan Kamil Tinjau Lokasi Alun-Alun Depok Wilayah Barat

Sukarelawan MONTANA Bersama WANADRI dan MAPALA UI Gelar Vaksinasi Di Kaki Gunung Gede – Pangrango

Sukarelawan MONTANA Bersama WANADRI dan MAPALA UI Gelar Vaksinasi Di Kaki Gunung Gede – Pangrango

OPINI

BNCC Sebuah Ruang Kreativitas Yang Dirindukan Para Seniman Depok

Mengembalikan Jiwa Kemerdekaan Pers

Lepas Pisah Sambut Camat Cipayung Dari Plt Asloe’ah Madjri Ke Plt Hasan Nurdin

Hari Pertama Masuk Kantor Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Silarrahmi Dengan Walikota Kyai Muhammad Idris

Pemkot Depok Luncurkan Layanan Lumpur Tinja Terjadwal Berbasis Aplikasi

IBH Wakil Walikota Depok Berikan Bantuan Kaki Sambung Anak Balita

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyrights © 2023 MINN

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi Bisnis
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum & HAM
  • Seni Budaya
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Opini

Copyrights © 2023 MINN

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist