DEPOK – Kejaksaan Negeri Depok telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Oknum Satpol PP Depok berinisial SH, dan sedang dilakukan pencarian terkait kasus pungutan liar ratusan juta rupiah dengan modus Birokrat Merangkap CALO Perijinan di Balikota Depok.
Menurut Herlangga Wisnu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok kepada wartawan pada Rabu (3/2), bahwa Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Depok sudah meningkatkan kasus pungutan liar (pungli) pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan Aparkost Beji ke Penyidikan. Kasus ini menjerat 3 orang ASN Satpol PP Kota Depok yang dikomandoi oleh inisial SH.
Kasus yang terjadi sejak tahun 2019 ini bahkan pernah di demo oleh sejumlah elemen masyarakat yaitu LSM PENJARA, Relawan Gotong Royong dan Presidium Aktivis Depok.
Menurut Munir, Aktivis Depok yang kala itu turut demo mendesak agar Seluruh Anggota Satpol PP Depok dan Kepala Satpol PP Depok dirombak total karena diduga praktik percaloan sudah sangat mengakar. “Ini bukan dugaan lagi, sudah terbukti bahwa Oknum Satpol PP Depok ada beberapa yang terlibat pungli. Masih banyak yang belum ketahuan,” ujar Munir yang tergabung di Presidium Aktivis Depok (PAD).
Sementara Gerry Saragih selaku Sekjend DPW LSM PENJARA BOGOR RAYA, mengatakan salut kepada Kejaksaan Negeri Depok yang terus berupaya mengungkap sampai tuntas kasus Oknum Satpol PP Depok yang terbukti pungli. “Sudah ada bukti dan faktanya pungli ratusan juta, Satpol PP Depok jangan sok bersih,” ujar Gerry, Aktivis LSM PENJARA.