DEPOK – Maraknya peredaran minuman keras ilegal di Kota Depok sudah mendapat kritik dari kalangan aktivis sejak 2 tahun terakhir ini. Namun kritik dari kawan-kawan aktivis seakan tidak pernah mendapat tanggapan dari Kepala Satpol PP Depok.
Yang terjadi justru sebaliknya, salah satu Aktivis Depok Hersong Herry Prasetyo malah dilaporkan ke Polisi dengan dugaan tindakan pencemaran nama baik.
Hersong mengajak teman-teman yang kurang paham konten dan konteks kritik, dengan membedah Perda Nomor 6 Tahun 2008.
Meurut Bunyi Perda Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol Pasal 19 ayat 1; Penjual langsung dan pengecer minuman beralkohol serta penjual langsung dan pengecer minuman yang mengandung alkohol untuk tujuan kesehatan wajib menyampaikan laporan realisasi pengadaan dan penjualannya kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
“Siapa yang bilang suap? Ge’er aja sih dikau, jangan baperan dooong,” ujar Hersong ketawa ngakak.
“Kata kabarnya itu bersifat informasi, sementara Setoran itu terkait Setoran Laporan Realisasi yang diatur dalam Perda yang menjadi Marwah dan Martabat Kota Depok,” ujar Hersong sambil mengerok lidahnya karena gatal.
Hersong menambahkan, jika memang Lienda Kasatpol PP Depok bersama para pembisiknya tidak siap menerima kritik dan tetap ingin berusaha mengkriminalisasi saya dengan target penjara, ya silahkan saja saya akan buka-bukaan dipengadilan.
“Saya tidak hanya mengkritik masalah miras ilegal, tapi juga banyak hal di Kota Depok, jadi bukan karena subyektif. Termasuk dugaan korupsi dana Covid di satuan Pol PP Depok juga kami kritisi,” ujar Hersong lantang.(m-20)